Apa itu PKP dan Non PKP? Aturan dalam Pembayaran Pajak

PKP dan Non PKP

PKP dan Non PKP – Sebelum mendirikan bisnis, Anda perlu memahami banyak istilah penting. Salah satunya PKP dan non PKP. Keduanya terkait aturan perpajakan yang harus diterapkan dalam bisnis. Setiap orang memiliki tugas dan hak yang berbeda.

Dalam dunia perpajakan, tidak semua perusahaan perlu membayar pajak. Misalnya, bagi pengusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau non-PKP, tidak ada kewajiban untuk membayar PPN atau menerbitkan faktur pajak. Namun, mereka juga memiliki kewajiban lain, yaitu pajak penghasilan final.

Simak penjelasan berikut ini dan perbedaan antara PKP dan Non PKP!

Perbedaan PKP dan Non PKP

Apa itu PKP?

PKP adalah pengusaha kena pajak. PKP adalah pengusaha perseorangan dan kelompok yang bertanggung jawab atas penyediaan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan barang tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Usaha Atas Barang Mewah.

Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batas-batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, pengusaha kecil memilih menjadi PKP.

Apa itu Non PKP?

Non PKP adalah pengusaha yang tidak masuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Non-PKP adalah pengusaha kecil dengan total kurang dari Rp4,8 miliar. Oleh karena itu, pengusaha non-PKP tidak diwajibkan melaporkan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN / PPnBM), meskipun melakukan kegiatan penyediaan Barang / Jasa Kena Pajak (BKP / JKP).

Baca:  Reksadana BNI: Tempat  Investasi yang Menguntungkan dengan Jaminan Keamanan

Untuk membuktikan secara hukum bahwa pengusaha tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, pihak terkait harus menerbitkan surat pernyataan non-PKP.

Syarat Pengajuan PKP

Jika omzet dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar maka perusahaan / swasta tersebut harus terdaftar sebagai PKP.

Namun seperti pada pembahasan sebelumnya, pengusaha kecil atau non-PKP dapat memilih menjadi PKP. Untuk melakukannya, Anda dapat mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Lantas mengapa non-PKP ingin menjadi PKP? Beberapa alasan dan manfaat PKP akan dijelaskan di bawah ini. Sebelumnya mari kita lihat perbedaan antara PKP dan non PKP dalam hal kewajiban dan hak!

Kewajiban dan Hak PKP

Tentunya PKP perlu mengikuti serangkaian aturan, baik untuk diakui sebagai pengusaha PKP, tetapi juga menjadi pengusaha kecil / non-PKP.

Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Kewajiban menagih PPN / PPnBM terutang
  • Jaminan pajak (SSP) harus digunakan untuk membayar PPN / PPnBM yang kurang dibayar. Dalam hal ini, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan

Setelah poin kedua, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPN / PPnBM reguler wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Selain kewajiban PKP, perusahaan juga memiliki hak-hak berikut ini:

  • Pajak masukan (pembelian) kredit yang harus diperoleh saat memperoleh barang atau jasa kena pajak (BKP / JKP)
  • Hak untuk mengklaim pengembalian uang atau kompensasi atas pajak pertambahan nilai

Tanggung Jawab Non PKP

Berbeda pada PKP, pengusaha kecil atau non-PKP tidak diwajibkan membayar pajak dan memenuhi kewajiban PKP.

Perlu dicatat bahwa pengusaha dalam kategori ini tidak memiliki hak PKP. Artinya, non-PKP tidak dapat membebankan PPN atau menerbitkan faktur. Jika aturan itu dilanggar, pengusaha akan dijatuhi hukuman denda.

Baca:  8 Tips untuk Melakukan Investasi Properti yang Sukses

Jadi, apa Kewajiban Non PKP?

Karena non-PKP tidak perlu melaporkan masa pajak pertambahan nilai (SPT), biaya kepatuhan pajak non-PKP menjadi lebih rendah.

Karena keleluasaan itu, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar tetap bisa memberikan kontribusi perpajakan melalui rencana pajak penghasilan final (PPh).

PPh Final Bagi Perusahaan Non PKP

Pajak penghasilan final adalah sistem pembayaran pajak yang dibayar penuh saat penghasilan diterima. Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban pengelolaan wajib pajak.

Hal ini sangat memudahkan perusahaan kecil yang masih berkembang atau belum memiliki sistem akuntansi keuangan yang baik.

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) terbaru sejak 1 Juni 2018, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan final untuk satu tahun pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Keuntungan Non PKP menjadi PKP

Untuk PKP, harga jual akan lebih tinggi daripada non-PKP karena barang / jasa harus ditambah dengan pajak pertambahan nilai. Selain itu, laporan PPN yang kompleks dan pembayaran pajak seringkali berukuran besar.

Anda mungkin bertanya, mengapa pengusaha kecil atau non-PKP ingin menjadi PKP? Nah, beberapa keunggulan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:

  • PKP dinilai memiliki sistem yang baik, legal, dan membayar pajak dengan tertib
  • PKP dianggap sebagai perusahaan besar sehingga memudahkan mereka untuk bekerjasama dengan perusahaan besar lainnya
  • Dapat melakukan transaksi penjualan dengan pemerintah atau proyek lelang (bid) oleh pemerintah
  • Model produksi dan investasi lebih baik, karena BKP / JKP diteruskan ke konsumen

Intinya, pengusaha dengan status PKP memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkembang. Namun, pilihan ini tidak wajib, terserah Anda.

Nah, inilah perbedaan PKP dan Non PKP yang wajib diketahui pengusaha atau pelaku usaha. Penjelasan ini dapat membantu mereka yang masih bingung memilih status PKP dan non PKP. Pastikan untuk mematuhi kewajiban masing-masing!