Apa itu Reksadana Terproteksi, Investasi Aman Minim Resiko

reksadana terproteksi

Jika Anda ingin investasi yang aman dan pengembalian yang relatif tinggi, Anda dapat mencoba reksadana terproteksi.

Dalam postingan ini, kami selalu menyarankan untuk berinvestasi di reksa dana. Karena ini adalah alat keuangan yang ramah keluarga.

Berinvestasi memiliki resiko dan masalah inilah yang menyebabkan orang enggan untuk berinvestasi. Tapi, di reksa dana Anda tak perlu khawatir mengenai risiko.

Apakah reksa dana dapat memenuhi kebutuhan tersebut? Atau lebih tepatnya, tidak ada reksa dana dalam bentuk apa pun yang dapat memenuhi kebutuhan ini.

Reksadana terproteksi dapat memenuhi kebutuhan ini, mereka memiliki karakteristik yang mirip dengan deposito dalam hal keamanan (walaupun tidak 100% sama – kami akan menjelaskan alasannya nanti), tetapi menghasilkan pengembalian yang lebih tinggi daripada deposito.

Apa itu Reksadana Terproteksi?

Reksadana terproteksi adalah reksa dana yang berinvestasi pada obligasi korporasi atau pemerintah dan memberikan perlindungan atas pokok yang diinvestasikan jika tidak dibayarkan hingga jatuh tempo.

Mengapa disebut “terproteksi”? Apa yang dilindungi?

Dana tersebut menjamin pokok investasi, yang tidak akan dikurangi atau dikembalikan secara penuh pada saat jatuh tempo.

Kita tahu bahwa ketika Anda menyimpan atau menginvestasikan uang, Anda menerima pokok dan bunga. Yang dilindungi, kemudian, adalah simpanan pokok.

Contoh, kami berinvestasi Rp 10 juta dengan tingkat bunga 10% per tahun. Jadi yang diproteksi adalah uang 10 juta rupiah itu tidak akan hilang karena akan dikembalikan (apapun yang terjadi).

Bagaimana dengan bunga 1 juta (10% x 10 juta)? Bunga akan dibayarkan tetapi tidak dilindungi, jadi jika ada yang salah dengan investasi, ada kemungkinan bunga tidak akan dibayarkan.

Baca:  Strategi Trading Martingale di Olymptrade untuk Pemula

Simak postingan  berikut ini, cara tepat mengatur keuangan!

Laba (Keuntungan)

Reksadana terproteksi mempunyai dua keunggulan:

Pertama, menawarkan pengembalian yang lebih menarik daripada produk perbankan tradisional. Sederhananya, bunga lebih tinggi dari deposito.

Reksa dana terproteksi menawarkan pengembalian sekitar 1% hingga 1,5% per bulan.

Kedua, untuk melindungi pokok simpanan. Investor dapat tidur nyenyak karena, tidak seperti reksa dana lainnya, reksa dana terproteksi menjamin simpanan pokoknya aman hingga jatuh tempo.

Yang terakhir ini merupakan salah satu keunggulan reksadana terproteksi dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya. Namun, jaminan ini bersyarat.

Apa saja syaratnya?

Risiko Reksadana Terproteksi

Syaratnya, nasabah tidak bisa mencairkan reksa dana sebelum jatuh tempo. Klien harus tetap setia pada investasi mereka sampai akhir periode investasi.

Jika Anda menarik reksa dana terproteksi sebelum jatuh tempo, klien kehilangan jaminan perlindungan dari pokok yang diinvestasikan. Ini berarti bahwa reksa dana mungkin tidak dapat mengembalikan seluruh simpanan pokok.

Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan bahwa ketika bergabung, uang yang diinvestasikan di sini dapat disimpan untuk waktu yang lama. Uang yang diinvestasikan bukanlah uang yang dibutuhkan dalam jangka pendek.

Berbeda dengan reksa dana pada umumnya, reksa dana terproteksi memiliki masa penawaran, sehingga investor hanya dapat membeli reksa dana tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Simulasi Reksadana Terproteksi

Misalnya, Rp 5 juta jika Anda berinvestasi di reksadana terproteksi. Penempatan surat utang negara dengan imbal hasil tahunan sebesar 7%. Jangka waktu investasi adalah 3 tahun.

Kemudian, selama Anda tidak menjual reksa dana tersebut, Anda akan menerima modal awal atau pokok investasi penuh sebesar Rp5 juta pada saat jatuh tempo.

Itu karena investasi utama Anda 100% terlindungi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, tidak akan berkurang walau kondisi ekonomi atau pasar sedang berfluktuasi.

Baca:  14 Pilihan Investasi Online Modal Kecil dan Menguntungkan

Fitur Reksadana Terproteksi

1. Unit Waktu Terbatas

Dibandingkan dengan reksa dana tradisional, penawaran reksa dana terproteksi terbatas dalam hal nama dan durasi penawaran yang dapat ditawarkan.

Biasanya, setelah menerima pernyataan yang sah, manajer investasi akan membuka periode penawaran reksa dana terproteksi hingga 120 hari kerja.

2. Memiliki Kedewasaan

Menurut peraturan, reksa dana sebenarnya tidak memiliki tanggal jatuh tempo.

Pada reksa dana terproteksi, manajer investasi biasanya membubarkan reksa dana setelah jatuh tempo efek bersifat utang yang menjadi bagian dari portofolio.

Tanggal pembubaran rencana tersebut dikenal sebagai tanggal “jatuh tempo” reksa dana terproteksi. Umumnya, tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bertepatan dengan atau beberapa hari terpisah dari tanggal jatuh tempo efek utang.

3. Ada Tanda-tanda Kembali

Reksadana terproteksi dapat memberikan imbal hasil indikatif atau estimasi dibandingkan dengan reksa dana tradisional.

Jumlah yang ditunjukkan oleh pengembalian ini dihitung dengan mengurangi faktor biaya dan pajak dari bunga/kupon pada keamanan utang.

Jumlah yang ditunjukkan untuk pengembalian ini harus dinyatakan dalam prospektus dan dapat disajikan kepada calon investor. Namun harus diingat bahwa berinvestasi di reksa dana terproteksi mengandung risiko.

Selain ciri-ciri di atas, ada 3 faktor yang dapat menyebabkan kerugian pada reksa dana terproteksi, antara lain:

  1. Penerbit obligasi gagal melunasi obligasi sehingga menyebabkan harga obligasi turun
  2. Ketika harga obligasi lebih rendah dari harga beli, investor mengambil kembali dana investasinya sebelum jatuh tempo.
  3. Pergerakan aset selain obligasi, seperti pasar uang dan saham, sehingga hasil investasi bergantung pada faktor lain tersebut. Potensi kerugian terjadi ketika pembayaran obligasi lancar dan faktor-faktor lain sebenarnya lebih menderita daripada keuntungan dari pembayaran obligasi.

Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko kredit atau default.

Baca:  Apa itu CFD dan Cara Trading CFD

Penilaian risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang memiliki izin dari OJK. Hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk peringkat, yang dapat diklasifikasikan menjadi layak investasi dan tidak layak investasi.

Surat utang dengan peringkat investment grade adalah surat utang dengan peringkat AAA, AA, A, dan BBB. Pada saat yang sama, BBB, CCC, CC, C dan Default tidak memenuhi syarat untuk investasi.

Reksadana terproteksi cuma bisa melakukan investasi di surat utang yang tergolong mempunyai nilai investasi dengan minimal BBB.

Anda hanya perlu mengingat bahwa peringkat suatu perusahaan juga dapat berubah berdasarkan kondisi yang dihadapinya.

Perusahaan mungkin saja mendapatkan peringkat layak investasi saat menerbitkan surat utang, akan tetapi dalam prosesnya kinerjanya yang menurun, peringkatnya diturunkan, dan tidak memiliki nilai investasi.

Untuk melakukan ini, investor perlu mengetahui lebih banyak tentang perusahaan yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi, selain peringkat.

Ada baiknya juga bagi investor untuk meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi underlying asset, agar tidak hanya mengandalkan firma pengelola investasi atau agen penjualan yang melakukan pemasaran.

Kesimpulan

Kebutuhan setiap orang berbeda. Ada berbagai tujuan keuangan.

Keberadaan reksadana terproteksi memberikan alternatif investasi bagi masyarakat. Ini adalah jenis yang menawarkan perlindungan simpanan pokok dan potensi pengembalian yang lebih tinggi.

BacaRekomendasi Investasi Reksadana Terbaik 5 Tahun Terakhir