Daftar Fintech Terbaik 2021 Terdaftar dan Diawasi OJK

fintech terbaik 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbarui jumlah fintech terbaik 2021, termasuk 148 perusahaan fintech terbaik yang mendapat izin OJK 2021.

Dibandingkan dengan 2020, angka ini mengalami penurunan karena OJK membatalkan “Sertifikat Pembuktian”. Daftar di platform PT Global Kapital Tech atau Finsy.

Layanan peminjaman berbasis teknologi informasi ini memberikan kemudahan bagi kreditor dan debitur untuk melakukan transaksi online. Biasanya mekanisme ini dilakukan melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh fintech p2p lending.

Sebagai solusi cepat untuk masalah keuangan yang kompleks, permintaan pinjaman online di Indonesia semakin meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berwenang membidangi industri fintech dan layanan pinjaman online, berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengecek keabsahan penyedia jasa tersebut agar tidak terjadi kerugian.

Selain mengecek daftar legalitas yang akan terus diupdate OJK secara berkala, masyarakat juga bisa mengecek status izin menyediakan produk jasa keuangan dengan menghubungi nomor kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp OJK di 081-157-157-157. .

Lisensi Fintech Terbaik 2021

Berdasarkan pengumuman terbaru pada awal Januari 2021, berikut adalah daftar financial technology terbaik yang disetujui oleh OJK di 2021.

  • CROWDO
  • Indodana indodana.id
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANA MERDEKA
  • EASYCASH
  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • KIMO
  • TOKO MODAL
  • UANG TEMAN
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikACC
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohon Dana
  • MEKAR
  • Ada Kami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • CREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
Baca:  Aplikasi Tabungan Jenius Memudahkan Mengatur Keuangan

Daftar Fintech Terbaik dan Terdaftar di OJK 2021

  • Rupiah One
  • Danacita
  • Danadidik
  • TrustIQ
  • id
  • Pintek
  • DANAMART
  • samakita
  • vestia
  • ID
  • Asetku
  • danafix
  • lumbungdana
  • LAHANSIKAM
  • Modal Nasional
  • DanaBagus
  • ShopeePayLater
  • UKU
  • PASAR PINJAM
  • Kredinesia
  • KASPIA
  • gandengtangan
  • modal antara
  • Komunal
  • ProsperiTree
  • Cairin
  • BATUMBU
  • EMPAT KALI
  • JEMBATAN EMAS
  • klikUMKM
  • kredible
  • KLIK KAMI
  • FinPlus
  • Digilend
  • asakita
  • Duha SYARIAH
  • qazwa
  • bsalam
  • One Hope
  • LadangModal
  • Dhanapala
  • ID
  • SOLUSIKU
  • Pinjam Disini
  • Adapundi
  • Tree+
  • edufund
  • FinanKu
  • UTAS; dumi
  • goena
  • Pundiku
  • TEMAN PRIMA
  • OK!P2P
  • DoeKu
  • finsy
  • Mopinjam
  • BANTUSAKU
  • Klik Cair
  • Ada Modal
  • kontanku
  • IKI MODAL
  • ETHIS
  • KAPITALBOOST
  • PAPITUPI Syariah
  • Fintech Syariah
  • Samir
  • Danon
  • Mikro Kapital Indonesia
  • Optima
  • ArgaPro
  • MITRA P2P LENDING
  • BBX FINTECH
  • 360 KREDI
  • CANGKUL
  • Pinjam KAN
  • PiNBee
  • kfund
  • Ringan
  • Saku Ceria
  • indosaku
  • SolusiKita
  • IVOJI
  • pinjamindo
  • KOTAK KOIN.
  • Invoila
  • TunaiKita
  • iGrow
  • cicil
  • Cashwagon
  • GRADANA
  • Findaya
  • AKTIVAKU
  • Kredi Faiz
  • iTernak
  • KREDITO
  • CROWDE
  • PINJAM GAMPANG
  • TaniFund
  • danaIN
  • Indofund.id
  • AVANTEE
  • danabijak
  • Cashcepat
  • DANA SYARIAH
  • ModalRakyat
  • KawanCicil
  • Sanders One Stop Solution
  • KREDIT CEPAT
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • PINJAM YUK

Karakteristik Pinjaman Fintech Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berhasil menutup 341 hak akses berkedok teknologi keuangan P2P lending ilegal atau tidak terdaftar di OJK, yang palsu pada awal November 2018.

Hal ini juga karena keluhan banyak orang yang resah dan dirugikan tentang financial technology.

Oleh karena itu, Anda harus memahami ciri-ciri atau tanda-tanda pinjaman fintech ilegal agar terhindar dari penipuan.

1. Identitas Perusahaan yang Disamarkan

Penipu biasanya menutupi identitas perusahaan mulai dari alamat kantor, nomor telepon hingga nama karyawan yang bukan nama sebenarnya.

Sementara itu, jika perusahaan fintech legal sudah terdaftar di OJK, identitas perusahaan dari banyak perusahaan pasti akan terungkap.

Baca:  Konsultan Pajak Jakarta, Mengelola Beban Pajak dengan Bijak

2. Mudah yang tidak Masuk Akal

Perusahaan teknologi keuangan ilegal akan berjanji untuk segera mencairkan dana pinjaman, misalnya Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman dalam waktu 15 hingga 30 menit setelah mengajukan aplikasi.

Padahal, setiap mekanisme hukum yang memuat identitas nasabah dan formulir yang dipersyaratkan kelengkapannya akan diperiksa terlebih dahulu secara detail.

3. Menyalin Data Pelanggan

Selain memberikan hak akses yang sangat mudah, fintech ilegal juga akan menjebak dengan menyalin semua kontak nomor ponsel di smartphone setelah mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Sementara itu, dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dilarang menyalin data nasabah.

4. Bunga Sangat Tinggi

Dalam teknologi keuangan ilegal, mereka biasanya menggunakan suku bunga yang sangat tinggi, hingga 2% -3% per hari, dan tidak transparan untuk memberikan struktur penghitungan yang terperinci.

Sementara itu, jika merupakan teknologi keuangan legal, maka prinsip perlindungan konsumen diadopsi sesuai dengan kesepakatan AFPI (Gabungan Teknologi Keuangan Pendanaan Indonesia) dan kelompok teknologi keuangan hukum.

Prinsip-prinsip ini meliputi: batas waktu pembayaran tidak boleh melebihi 90 hari dari batas waktu pembayaran, dan total biaya tidak melebihi 100% dari pokok.

Artinya total biaya pinjaman dan pokok penjaminan tidak akan meningkat.

5. Tagihan Dilakukan Secara Intimidasi

Perusahaan fintech ilegal sering menggunakan nomor ponsel pada kontak pelanggan mereka untuk mengumpulkan uang dengan cara mengintimidasi peminjam.

Biasanya penerima pembayaran akan menghubungi orang terdekat pelanggan, seperti keluarga orang terdekat lainnya.

Apalagi, pada jam kerja pun, billable time tidak mengenal waktu sehingga mengganggu kenyamanan konsumen.

Ketua Kelompok Kerja Waspada Investasi (SWI) menegaskan, jika seseorang menerima dari teknologi keuangan ilegal, mereka harus menghentikan dan melaporkan proses hukumnya ke polisi.

Baca:  Pengertian, Apa itu Bilyet Giro, Sejarah, Fungsi dan Manfaatnya

Penipu tidak akan melihat orang yang akan menjadi sasarannya, karena mereka hanya memikirkan cara cepat mengumpulkan uang dalam jumlah besar dan merampas uang korban.

Kiat Keamanan untuk Fintech Lending

Sebelum meminjam uang dari perusahaan fintech P2P lending, OJK memberikan beberapa tips jitu yang perlu Anda pertimbangkan, di antaranya:

Pastikan keabsahan perusahaan yang terdaftar / berlisensi di OJK, dan jangan mempersulit karena godaan yang tidak berarti. Pilih perusahaan fintech yang terdaftar / dilisensikan secara resmi dan aman oleh OJK.

Pinjamlah seperlunya agar Anda dapat melunasi tagihan, dan sebaliknya, utang tersebut akan terus bertambah karena suku bunga yang tinggi.

Lunasi cicilan tepat waktu, jika tidak diatur pengaturan waktu, bunganya akan terus ada dan menyebabkan tagihan terus membengkak.

Jangan menggali lubang untuk ditutup-tutupi, jangan melunasi hutang dengan cara melunasi hutang kepada pihak lain, dan jangan sering menggunakan kartu kredit untuk membayar pinjaman online.

Ketahui tentang bunga dan denda pinjaman, harap jangan abaikan hal ini, karena hal ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Hal utama, Anda pertama-tama menyelidiki beberapa opsi tekfin, yang mencakup lingkup kepentingan dan denda, mana yang lebih rendah.

Demikian daftar fintech terbaik yang disetujui OJK 2021, ciri-ciri fintech ilegal dan tips yang perlu Anda ketahui tentang cara aman meminjam dari fintech.