Apa itu SPT, Cara Laporan SPT Tahunan

laporan spt tahunan

Laporan SPT tahunan atau Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan dan biasanya dilaporkan setiap tahun kepada Direktorat Pajak (DJP).

Apa itu pelaporan pajak, sistem pemungutan, dokumen yang harus disiapkan, cara mengajukan dan cara mengajukan secara online?

Perpajakan sangat penting bagi suatu negara dan tidak terkecuali Indonesia. Perpajakan sangat bermanfaat bagi kemajuan negara, khususnya dalam bidang pembangunan nasional.

Bagi yang memiliki NPWP, istilah SPT mungkin sudah tidak asing lagi. Mengisi SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak.

Nah, sebenarnya apa SPT itu? Bagaimana cara melaporkan SPT ke SAT?

Apa itu Laporan SPT Tahunan / SPT Pajak?

SPT Pajak adalah singkatan dari SPT Tahunan. Menurut tax.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. Hal ini berlaku baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi dan badan usaha yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerima upah, gaji, bunga, penghasilan, deviden dan sumber keuntungan lainnya.

Fungsi Pajak

Peran pajak adalah untuk membantu dalam pembangunan negara. Pajak juga digunakan untuk membayar negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dll.

Di Indonesia, proses pengumpulan dan pengelolaan laporan pajak dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak tidak menerima manfaat langsung dari negara, tetapi manfaat tidak langsung dirasakan oleh Wajib Pajak melalui penggunaan uang pajak untuk membangun fasilitas umum.

  • Perpajakan adalah wajib karena mematuhi undang-undang yang berlaku.
  • Setiap wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak yang disebut NPWP.
  • NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal pribadi atau usaha bagi Wajib Pajak.

Perbedaan Antara Pajak Pribadi dan Badan Usaha

  • Pajak orang pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Pajak penghasilan pribadi biasanya dihitung berdasarkan penghasilan kotor individu untuk tahun tersebut.
  • Tidak semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Hanya individu dengan pendapatan yang memenuhi syarat yang dikenakan pajak, artinya mereka yang tidak mampu tidak dikenakan pajak.

Pajak orang pribadi dibagi menjadi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang tinggal sendiri, dan wajib pajak dengan harta benda tersendiri.

Ada dua jenis pajak badan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan dalam bentuk upah, gratifikasi, atau bentuk penghasilan lain sehubungan dengan suatu jabatan atau pekerjaan yang ditunjuk oleh suatu perusahaan.

Baca:  Cara Mengajukan Pinjaman Tunai di Kredivo, Jenis Pinjaman dan Bunga

Perusahaan biasanya memungut pajak penghasilan langsung dari upah pekerja, memotongnya langsung sebelum upah didistribusikan kepada pekerja atau karyawan.

Korporasi juga mengenakan pajak atas modal, dividen dan jasa, serta berbagai aset yang digunakan oleh korporasi.

Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan PPN adalah pajak yang diperhitungkan atas transaksi jual beli suatu perusahaan.

Setiap penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Sanksi dikenakan kepada wajib pajak jika melanggar atau gagal memenuhi kewajibannya.

Sanksi awal berupa sanksi administratif yang apabila diabaikan dapat mengakibatkan sanksi perdata dan pidana.

Badan usaha harus membayar 25% dari pajak, sedangkan individu antara 5% dan 30%.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak diaktifkan ketika orang pribadi atau badan hukum menyerahkan data penghasilannya.

Kantor Pajak kemudian akan meninjau laporan tersebut dan memeriksa secara menyeluruh apakah laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kantor pajak kemudian akan memberikan informasi jumlah pajak yang harus dibayar.

Namun secara umum, sistem pemungutan SPT Tahunan itu sendiri terdiri dari tiga (tiga) jenis, antara lain:

1. Sistem Penilaian Diri (Self Assessment System)

Sistem ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi secara proaktif menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar.

Penipuan sering terjadi dalam sistem ini karena pembayar pajak sering memalsukan pendapatan dan kekayaan mereka.

Hal ini biasanya dilakukan agar wajib pajak tidak harus membayar tagihan yang besar.

Oleh karena itu, pemeriksaan yang mendasar dan menyeluruh harus dilakukan untuk mewujudkan nilai pajak tersebut.

Wajib pajak yang kedapatan memalsukan penghasilan dan kekayaan dapat dikenakan sanksi.

Sebagai warga negara yang baik, lakukan prosedur perpajakan dengan jujur ​​dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama.

2. Sistem Evaluasi Resmi (Official Assessment System)

Dalam kategori ini, semua perhitungan pajak dilakukan oleh pegawai dari kantor pajak.

Wajib pajak di sini pasif dalam proses penghitungan pajak, artinya wajib pajak hanya perlu menunggu informasi dari SAT mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Sistem ini biasanya digunakan ketika wajib pajak dianggap tidak siap atau memenuhi persyaratan untuk penghitungan pajak mandiri.

Oleh karena itu, staf di kantor pajak akan melakukan proses penghitungan pajak baik untuk orang pribadi maupun perusahaan.

Pekerja pajak harus melaksanakan kewajibannya dengan integritas yang tinggi agar hasil pelaporan pajak sesuai dengan keadaan.

Baca:  Review Seabank, Aplikasi Perbankan Digital

Pekerja pajak tidak boleh mencoba untuk menipu dalam proses perhitungan.

Karena banyak sekali kasus suap terkait pajak.

Hal ini karena wajib pajak menginginkan kewajiban pajak yang kecil, sehingga mereka bersedia membayar suap kepada petugas pajak yang bertanggung jawab atas pajak yang bersangkutan.

Jika masalah ini terungkap, kedua belah pihak akan dihukum.

Proses penghitungan pajak harus dilakukan secara objektif, tanpa tekanan atau campur tangan salah satu pihak.

Wajib Pajak juga dilarang melakukan tekanan terhadap Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan pemerasan.

Proses penghitungan pajak harus bebas dari berbagai kepentingan kedua belah pihak.

Jika ada ketidakpercayaan, solusinya adalah mempercayakan pihak ketiga untuk menangani perhitungan pelaporan pajak.

3. Sistem Pemotongan (Withholding System)

Proses penghitungan pajak dalam sistem administrasi perpajakan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi syarat.

  • Artinya SAT dan wajib pajak tidak terlibat langsung dalam proses penghitungan pajak.
  • Pihak ketiga harus merupakan entitas yang berspesialisasi dalam departemen pajak.
  • Pihak ketiga juga harus memiliki tingkat integritas yang tinggi agar tidak merugikan Wajib Pajak atau SAT.
  • Jumlah pajak yang harus dibayar akan diberitahukan kepada kedua belah pihak.
  • Sistem seperti ini akan sangat bagus jika pihak ketiga netral dalam setiap proses pelaporan pajak.
  • Dokumen penyusunan SPT Tahunan berdasarkan DJP
  • Dalam proses pemungutan pajak dan perpajakan diperlukan proses yang agak rumit.
  • Dokumen yang disiapkan harus lengkap agar proses penghitungan pajak dapat berjalan dengan baik.
  • Dokumen yang harus disiapkan berupa faktur pajak.
  • Selain itu, dokumen informasi wajib pajak juga harus disiapkan saat menangani pajak.

Dalam hal ini, dalam rangka pemersatuan pengelolaan proses dokumen perpajakan, DJP menetapkan 8 jenis dokumen perpajakan bagi badan usaha yang terdaftar selain SPT (Pemberitahuan).

Penetapan 8 jenis dokumen tersebut berlaku efektif sejak tanggal 24 Juni 2020, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Administrasi Umum Perpajakan. KEP-280/PJ/2020.

Berikut adalah dokumen yang Anda perlukan untuk menyiapkan laporan pajak Anda:

  • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Dokumen utama yang diperlukan adalah SKT (Surat Tanda Pendaftaran) atau formulir pendaftaran NPWP.
  • Konfirmasi PKP (Pengusaha Kena Pajak) – Dokumen utama meliputi Surat Konfirmasi PKP atau Formulir Konfirmasi PKP.
  • Perubahan Data Wajib Pajak – Formulir/Surat Pemberitahuan Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Aplikasi Sertel (Sertifikat Elektronik) – Dokumen utama terdiri dari laporan studi lapangan atau formulir aplikasi sertifikat pada aktivasi sertifikat.
  • Pembatalan PKP – Dokumen-dokumen utama termasuk Permohonan/Formulir Pembatalan PKP.
  • Transfer Wajib Pajak – Dokumen utama adalah Aplikasi/Permohonan Transfer Wajib Pajak.
  • Penghapusan NPWP – Dokumen utama adalah formulir/surat keputusan penghapusan NPWP.
  • Dokumen Identifikasi Wajib Pajak Tidak Valid – Formulir atau Surat Penetapan Wajib Pajak Tidak Valid.
Baca:  Tips Memilih Sistem Pembayaran untuk Usaha Anda

Cara Laporan SPT Tahunan Pajak

Sebagai wajib pajak, kita wajib menyampaikan SPT.

Saat ini, pelaporan pajak dapat disampaikan secara online melalui situs resmi Administrasi Negara Perpajakan.

Jika Anda tidak dapat pergi ke kantor pajak terdekat, Anda dapat memilih untuk mengajukan pajak secara online.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat mengajukan SPT online, yaitu:

  • Kunjungi situsnya disini.
  • Apabila telah memiliki akun, silahkan login dahulu.
  • Untuk Anda belum memiliki akun, silakan daftar.
  • Isi NPWP, password dan security dengan benar, agar Anda berhasil masuk.
  • Setelah itu, buka Dasbor Pajak dan klik Laporan.
  • Pilih ikon eFill dan klik Buat SPT.

Anda akan ditanyai dan dijawab dengan jujur ​​berdasarkan situasi Anda.
Setelah itu, Anda harus mengisi formulir dengan lengkap.

Formulir yang telah diisi berisi sejumlah bagian yang harus Anda lengkapi dengan detail yang benar. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir, silakan baca panduan terlebih dahulu untuk melengkapi formulir yang benar.

Setelah semuanya terisi dengan benar, maka proses verifikasi akan dilakukan melalui email. Langkah terakhir adalah mengirimkan SPT, yang kemudian secara otomatis akan masuk ke SAT.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan pajak secara online, Anda juga dapat langsung mendatangi kantor pajak terdekat untuk memproses pajak Anda.

Waktu Deadline Pajak

Masa pajak atau Masa Tenggat Waktu Deadline Pajak adalah waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

  • Masa pajak biasanya 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
  • Wajib Pajak harus menyampaikan SPT tahunannya dalam jangka waktu tersebut.
  • Jika Wajib Pajak melebihi tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
  • Wajib pajak yang baik selalu membayar pajaknya tepat waktu.
  • Wajib pajak yang baik memang memberikan kontribusi bagi kemajuan negara ini karena uang pajak digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai melalui bank atau langsung ke kantor pajak.
  • Denda bagi wajib pajak yang terlambat adalah 2% dari total pajak yang terutang.
  • Semakin banyak wajib pajak yang menunda pembayaran, semakin besar nilai yang harus dibayar.
  • Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak dalam waktu yang lama.
  • Hal ini mengakibatkan kurang maksimalnya penyerapan pajak dari masyarakat.
  • Pemerintah harus lebih aktif mensosialisasikan pentingnya membayar pajak.
  • Karena kemajuan suatu negara harus didukung oleh dana yang cukup, salah satunya berasal dari perpajakan.

Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari sepenuhnya kewajibannya terhadap Laporan SPT Tahunan untuk kemajuan nasional Indonesia. Itulah pentingnya laporan SPT tahunan