Apa itu Izin Usaha Mikro dan Cara Membuat IUMK

izin usaha mikro

Izin usaha mikro (IUMK) adalah bentuk teks satu halaman dari bentuk izin usaha mikro dan kecil dari individu atau peserta usaha / tanda legalitas kegiatan tertentu.

Dengan adanya IUMK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Pada dasar hukum dari Izin Usaha Mikro ini adalah UU No 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Ketiga, Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 mengenai Pedoman dalam Pemberian Izin Usaha Mikro atau IUMK.

Dengan adanya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), masyarakat sebagai pelaku usaha akan memperoleh sejumlah hak, antara lain:

  • Hak untuk melakukan kegiatan atau kegiatan usaha
  • Hak untuk bersosialisasi atau menginformasikan tentang kegiatan bisnis
  • Mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait lokasi yang dimohonkan
  • Hak untuk menerima bantuan pengembangan usaha
  • Memperoleh fasilitas pembiayaan melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank
  • Memperoleh bimbingan pengembangan kemitraan, fasilitas akses permodalan, bimbingan teknis, dll dari pemerintah atau instansi tertentu.

Memahami Usaha Mikro dan Kecil

Menurut standar yang ditetapkan oleh undang-undang, kegiatan usaha dapat dibagi menjadi usaha mikro dan usaha kecil. UU No. 20 Tahun 2008 menetapkan standar tersebut. Beberapa standar tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori Usaha Mikro

  • Perusahaan dimiliki oleh perorangan atau rumah tangga industri dan komersial perorangan.
  • Tidak termasuk aset konstruksi dan tanah, total aset kegiatan usaha tersebut tidak boleh melebihi Rp50 juta.
  • Menurut perhitungan resmi, laba tahunan perusahaan kurang dari 300 juta rupiah.
Baca:  Beli Jenis Container Dan Drum Pump

Kategori Usaha Kecil

  • Badan Usaha dimiliki oleh perorangan atau perorangan rumah tangga industri dan komersial.
  • Kecuali aset bangunan dan tanah, total aset kegiatan usaha tersebut di atas Rp50 juta dan paling banyak tidak lebih dari Rp500 juta.
  • Menurut perhitungan resmi, pendapatan tahunan perusahaan melebihi Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro (IUMK) Online

Sebelum mengajukan izin IUMK online, Anda harus memiliki alamat email yang valid dan nomor telepon yang mudah dijangkau. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam melakukan perizinan usaha mikro online, antara lain,

Pertama

  • Buka halaman OSS (Online Order Submission) di www.oss.go.id
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun, lalu lanjutkan mengisi formulir yang ditampilkan di layar. Silakan merujuk ke data aktual saat mengisi
  • Masukkan kode verifikasi yang terlihat
  • Klik tombol “daftar” di bawah ini lagi
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi alamat email yang terdaftar. Untuk mengonfirmasi, buka email dan klik “Aktifkan”

Jika berhasil, berarti akun Anda aktif

Tahap Kedua

  • Sebelum melanjutkan, periksa kembali email verifikasi dari OSS dan salin kata sandi yang tercantum
  • Kemudian buka halaman OSS dan “login”
  • Masukkan alamat email terdaftar di bidang nama pengguna dan rekatkan salinan kata sandi sebelumnya
  • Masukkan kode verifikasi sebelum mengklik “Login”
  • Kemudian klik menu “Micro Permissions”, lalu klik “New Submit” dan masukkan beberapa data penting yang diperlukan
  • Kemudian klik “Simpan” lalu klik “Tambah Data” untuk mengisi data jenis bisnis, jangan lupa klik “Simpan Data Bisnis”

Tahap Ketiga

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Izin Usaha (NIB) dan IUMK adalah:

  • Klik pada data bisnis yang terdaftar, lalu tekan tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”
  • Klik menu data bisnis dan klik “Proses NIB”
  • Untuk mendapatkan NIB, silakan unduh dan simpan
  • Lalu, klik “Cetak Izin Usaha” untuk mendownload dan mendapatkan IUMK
Baca:  5 Tips Memilih Jasa Importir Terpercaya untuk Bisnis

Syarat Pengajuan untuk Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Dalam proses pelaksanaannya, sebelum mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), peserta usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat pengantar RT atau RW terkait lokasi usaha.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga.
  • Lampirkan dua lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Mengisi formulir IUMK yang tersedia.

Selain itu, Lurah atau Camat yang diberi wewenang oleh bupati atau walikota untuk mengurus izin usaha, akan memeriksa persyaratan pengajuan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon izin usaha dapat memperoleh IUMK. Namun jika syaratnya belum lengkap, maka Lurah atau Camat berhak melengkapi syarat tersebut terlebih dahulu.

Demikian cara membuat izin usaha mikro untuk kegiatan usaha. Semoga membantu!!